Sunday, April 22, 2018

Sumber Daya Alam

Landasan 
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Human Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami. Ekosistem alami merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis) dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame) geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat

Kebijaksanaan
§  Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
·     Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
·     Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.    Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.   Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.   Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.    Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.  Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Pengelolaan Sumber Daya Alam 
Pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
·     Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini, sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli, ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal trsebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.
Berbagai pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.
·     Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Jadi, prinsip lestari adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada.
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa negara industri dan berkembang untuk bersama-sama  menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Dengan demikian, sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berikut adalah contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1.  Menggunakan pupuk alami atau organic
Penggunaan pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
2.  Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
3.  Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring / perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
4.  Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
a) Menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga,
b)  Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik,
c) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
d)  Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
ØReboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
ØMelarang pembabatan hutan
ØMenerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang pohon.
ØMenerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan
ØMenerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
ü  Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi, merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan liar.
ü  Pelestarian laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
o   Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
o   Melarang pengambilan batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut.
o   Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah atau Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
Daya Dukung Lingkungan 
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup meliputi ketersediaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar atau tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu. Keberadaan sumberdaya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Daya dukung lingkungan disebut juga carrying capacityyang merupakan batas atas dari pertumbuhan suatu populasi dimana jumlah populasi tersebut tidak dapat lagi didukung oleh sarana sumberdaya (SD) dan lingkungan yang ada. Konsep ini berasumsi bahwa terdapat kepastian keterbatasan lingkungan yang bertumpu pada pembangunan (Zoer aini, 1997). Adanya konsep carrying capacity (CC) berdasarkan sebuah pemikiran bahwa lingkungan mempunyai batas kapasitas maksimum guna mendukung pertumbuhan populasi penduduk yang berbanding lurus dengan azas manfaatnya. Kapasitas daya tampung dibedakan atas empat tingkatan, yaitu:
1.    CC maksimum apabila SD yang tersedia telah dimanfaatkan semaksimal mungkin dan telah melebihi daya dukung SD dalam memenuhi kebutuhan populasi penghuninya.
2.    CC subsistem apabila pemanfaatan SD melebihi kapasitas daya tampung SD akan tetapi populasi tidak optimum sehingga melebihi kebutuhan populasi.
3.    CC suboptimum apabila pemanfaatan SD yang ada berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
4.    CC optimum apabila kapasitas daya tampung SD berada dibawah rata-rata kebutuhan populasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi daya dukung
Daya dukung berkelanjutan ditentukan oleh banyak faktor, baik faktor biofisik maupun sosial-budaya-ekonomi. Kedua kelompok faktor ini saling mempengaruhi. Faktor biofisik penting yang menentukan daya dukung daya dukung berkelanjutan ialah proses ekologi yang merupakan sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman jenis yang merupakan sumberdaya gen. Misalnya hutan adalah salah satu faktor ekologi dalam sistem pendukung kehidupan. Hutan melakukan fotosintesis menghasilkan oksigen yang kita perlukan untuk pernafasan kita. Apabila proses fotosintesis terhenti atau menurun dengan drastis karena hutan atau tumbuhan pada umumnya habis atau sangat berkurang, kandungan oksigen dalam udara akan menurun dan kehidupan kita akan terganggu. Hutan juga mempunyai fungsi orologi yaitu melindungi tata air dan tanah dari erosi. Kerusakan hutan akan mengakibatkan rusaknya tata air dan terjadinya erosi tanah. Erosi tanah akan menurunkan kesuburan tanah yang berarti menurunkan produksi dan menambah biaya produksi, menyebabkan pendangkalan sungai, waduk dan saluran irigasi; menurunkan produksi ikan dan memperbesar bahaya banjir. Mahluk hidup secara keseluruhan merupakan sistem dalam daur materi. Rusaknya daur materi akan mengakibatkan pencemaran. Dan lebih hebatnya lagi , kerusakan daur materi akan mengancam kelangsungan hidup semua mahluk hidup.
Faktor sosial budaya juga mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dalam daya dukung berkelanjutan. Sebab akhirnya manusialah yang menentukan apakah pembangunan akan berjalan terus atau terhenti. Kemelaratan pada salah satu pihak merupakan hambatan untuk pembangunan. Tetapi pada lain pihak kemelaratan juga merupakan cambuk untuk perjuangan memperbaiki nasib diri sendiri. Sebaliknya kekayaan pada salah satu pihak mengandung kekuatan untuk pembangunan.
Faktor-faktor yang dapat menentukan daya dukung lingkungan dalam kondisi baik atau tidak antara lain adalah ketersediaan bahan baku dan energi, akumulasi limbah dari aktivitas produksi (termasuk manajemen limbahnya) dan tentu interaksi antar makhluk hidup yang ada didalam lingkungan.

Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai khalifah dibumi dengan dibekali akal pikiran untuk berkarya dimuka bumi. Manusia memiliki perbedaan baik secara biologis maupun rohani. Secara biologis umumnya manusia dibedakan secara fisik sedangkan secara rohani manusia dibedakan berdasarkan kepercayaannya atau agama yang dianutnya. Kehidupan manusia sendiri sangatlah komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta. Setiap hubungan tersebut harus berjalan selaras dan seimbang. Menurut Paula J.C dan Jenet W.K Manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
Daftar pustaka
Kuncoro, Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Samadi S.Pd, M.si, 2006. Geografi 2. Yudhistira (Quadra) perpustakaan nasional.
Santoso Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Jakarta, QX Graphic Design.
Soerjani, Mohamad, dkk. 2007. Lingkungan Hidup (The Living Environment) Pendidikan, Pengelolaan Lingkungan dan Kelangsungan Pembangunan (Education, Envorinmental management and Sustainable Development) Edisi Kedua.Jakarta : Yayasan Institut Pendididikan dan Pengembangan Lingkungan (IPPL).

Sutikno & Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam. Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya

Thursday, April 5, 2018

14 Azas-Azas Pengetahuan Lingkungan (Tugas Softskill)

TUGAS SOFTSKILL

14 Azas Azas Pengetahuan Lingkungan
Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya. sas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan  pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan. Asas di dalam suatu ilmu yang sudah berkembang digunakan sebagai landasan yang kokoh dan kuat untuk mendapatkan hasil, teori dan model seperti pada ilmu lingkungan. Untuk menyajikan asas  dasar ini dilakukan dengan mengemukakan kerangka teorinya terlebih dahulu, kemudian setelah dipahami pola dan organisasi pemikirannya baru dikemukakan fakta-fakta yang mendukung dan didukung, sehingga asas-asas disini sebenarnya merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain (sesuai dengan urutan logikanya).
Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah, geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi. Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.
Di Indonesia tulisan tentang masalah lingkungan hidup mulai muncul pada 1960-an. Sejak itu Indonesia terus aktif mengikuti pertemuan puncak yang membicarakan tentang lingkungan hidup secara global, yaitu Konferensi Stockholm pada 1972; Earth Summit di Rio de Janiero tahun 1992; dan WSSD di Johannesburg, tahun 2002. Ilmu lingkungan meliputi hubungan interaksi yang sangat kompleks sehingga untuk memudahkan mempelajarinya dilakukan berbagai pendekatan, antara lain: homeostasis, energi, kapasitas, simbiosis, sistem, dan model. Permasalahan lingkungan hidup terdiri dari permasalahan lingkungan global dan sektoral. Contoh permasalahan lingkungan global adalah: pertumbuhan penduduk, penggunaan sumber daya alam yang tidak merata; perubahan cuaca global karena berbagai kasus pencemaran dan gaya hidup yang berlebihan; serta penurunan keanekaragaman hayati akibat perilaku manusia, yang kecepatannya meningkat luar biasa akhir-akhir ini. Contoh permasalahan lingkungan sektoral dibahas masalah lingkungan yang terjadi di Indonesia. Masalah tersebut terjadi pada berbagai ekosistem, seperti yang terjadi di kawasan pertanian, hutan, pesisir, laut, dan perkotaan.
Adapun usaha mengatasi permasalahan lingkungan dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pendekatan yang dibahas adalah cara ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, penegakan hukum, dan etika lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang menjadi sangat kompleks diperlukan berbagai upaya pendekatan sekaligus secara sinergis. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, batasan dari ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Secara struktural ekosistem terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik ekosistem meliputi: sumber daya tumbuhan, sumber daya hewan, jasad renik, dan sumber daya manusia. Komponen abiotik ekosistem meliputi: sumber daya tanah, sumber daya air, sumber daya energi fosil, udara, serta cuaca dan iklim. Masing-masing komponen yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi dengan erat. Adapun faktor lingkungan pembatas berperan besar dalam menentukan komposisi organisme dalam suatu ekosistem. Dalam konsep faktor pembatas dikemukakan bahwa setiap organisme memiliki kisaran toleransi terhadap setiap faktor lingkungan abiotik.
Untuk memahami bagaimana ekosistem berfungsi maka hal mendasar yang perlu dipahami adalah terdapatnya aliran energi ke dalam ekosistem dan terjadinya daur materi di dalam ekosistem. Kedua hal tersebut dapat diamati pada proses produksi dan dekomposisi, rantai dan jaring makanan, adanya tingkatan tropik di dalam ekosistem, serta terjadinya daur biogeokimia yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambung-an. Energi ialah segala sesuatu yang dapat melakukan pekerjaan. Sumber energi dapat dikelompokkan menjadi: sumber energi tak terbarui (non renewable) yaitu sumber energi fosil dan nuklir, sumber energi terbarui (renewable) yaitu sumber energi bukan fosil, misalnya tenaga air dan tenaga angin. Rantai makanan merupakan perpindahan energi makanan dari sumber daya tumbuhan melalui seri organisme atau melalui jalur makan-memakan. Rantai makanan dibagi atas dua tipe dasar, yaitu: rantai makanan rerumputan (grazing food chain), dan rantai makanan sisa (detritus food chain). Unsur yang merupakan persinggungan (interface) antara komponen habitat yaitu tanah/batuan, air, dan atmosfer, terjadi proses-proses baik fisik, kimia, maupun biologi yang silih berganti atau bersamaan yang disebut proses biogeokimia, karena proses ini terjadi berulang-balik, maka proses ini disebut daur biogeokimia. Di dalam daur unsur atau senyawa kimia dapat ditemukan adanya 2 (dua) kutub, yaitu kutub cadangan dan kutub pertukaran atau kutub peredaran. Dari segi biosfer, daur biogeokimia terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu tipe gas dan tipe sedimen.
Ilmu lingkungan yang sudah berkembang dan banyak mengeluarkan hasil, model dan teori yang semakin meningkat jumlahnya harus didasari oleh asas yang kokoh dan kuat. Semua asas dasar yang dikemukakan di sini, sebetulnya merupakan satu kesatuan.
ASAS 1
“Semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan.”

ASAS 2
“Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien.”
Hukum Termodinamika Kedua:
“Semua sistem biologi kurang efisien (hanya sebagian energi dipindahkan & digunakan oleh organisme,populasi,ekosistem lain) Kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yg tidak balik+berradiasi ke angkasa.”

ASAS 3
“Materi,energi,ruang,waktu,dan keanekaragaman,semuanya termasuk kategori sumber daya alam.” Sumber alam adalah segala sesuatu yg diperlukan oleh organisme hidup, populasi, ekosistem yg pengadaannya hingga ke tingkat yg optimum, akan meningkatkan pengubahan energi. Materi : hutan, laut,tambang; Energi : gas bumi,air, minyak bumi, matahari; Ruang : membantu/menghambat proses kawin.; Waktu : migrasi ke tempat kondusif,mengejar teknologi moderen
ASAS 4
“Kalau pengadaan semua kategori sumber daya alam sudah mencapai optimum, pengaruh kenaikan berikutnya justru akan menurunkan pertumbuhan suatu populasi organisme. Kenaikan yang melampaui batas maksimum, bahkan akan menimbulkan kesan merusak dan meracuni.”
ASAS 5
“Ada dua jenis sumber alam,yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.”
ASAS 6
“Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.” Berdasar pada teori Darwin & Wallace Organisme yang adaptif yang akan menang persaingan suatu spesies/komunitas dapat bertahan dalam lingkungan tertentu, yaitu dalam keseimbangan alam secara keseluruhan,mempunyai daya biak yang tinggi.

ASAS 7
“Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal.” Maksud mudah diramal adanya keteraturan yang pasti pola faktor lingkungan dalam kurun waktu lama.
ASAS 8
“Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson,bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.” Nicia artinya keadaan lingkungan yg khas. Setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies tsb dapat hidup berdampingan dg spesies lainnya lingkungan ditempati jumlah spesies banyak.
ASAS 9
“Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya.” Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi; Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu.

ASAS 10
“Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.”
ASAS 11
“Sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum mantap (belum dewasa).” Hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian di lahan transmigran, Orang desa bermigrasi ke kota, Hubungan negara maju-berkembang, menguntungkan negara maju.

ASAS 12
“Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.” Reaksi terhadap perubahan lingkungan : populasi dalam lingkungan belum mantap < lingkungan sudah mantap. Apabila terjadi perubahan drastis lingkungan, ekosistem sudah mantap lebih terancam,karena genetik populasi kaku terhadap perubahan.

ASAS 13
“Lingkungan yg secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yg mantap (dewasa),yg kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi.” Dalam ekosistem mantap aliran energi yang masuk meningkat. Bila terjadi masalah pada satu jalur, jalur lain akan mengambil alih/berperan.

ASAS 14
“Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.”

Dari 14 Azas Azas yang telah di jelaskan diatas kelompok kami memilih asas 3 dan asas 5 untuk dijadikan bahan video. Pada asas 3 dan 5 kami mengambil contoh sumber daya alam yang berada disekitar lingkungan kita yang memiliki banyak manfaat untuk manusia. Kami mengambil contoh ini agar masyarakat mengetahui bahwa sumber daya alam disekitar lingkungan dapat dimanfaatkan tentunya memanfaatkan sumber daya alam yang ada di lingkungan sekitar dengan baik dan bisa dijaga atau dihemat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang kita gunakan. Dalam mempelajari sumber daya alam ini diharapkan bahwa masyarakat dapat bersyukur dan membantu menjaga sumber daya alam agar bumi tidak rusak dan bisa menjaga lingkungan agar sumber daya alam dibumi kita tidak tercemar.