Wednesday, November 7, 2018

Louis Vuitton Exhibition Time Capsule di Senayan City

Jakarta, 27 Oktober 2018

Saya berkelana menjelajahi sejarah Louis Vuitton dengan nama acara "Louis Vuitton Exhibition Time Capsule" bagi pecinta dunia fashion tentunya tidak akan tasing lagi dengan brand asal prancis ini. dari Mulai tas, sepatu, koper, dompet hingga busana dengan beragam fungsi yang menjadi ciri khas produk yang dikeluarkan oleh Louis Vuitton selama 160 tahun terakhir. 

Louis Vuitton Time Capsule Exhibition atau pameran ‘keliling’ Louis Vuitton yang sudah berkelana ke Los Angeles, Toronto, hingga Bangkok kini hadir di Jakarta. Bertepatan dengan perayaan ulang tahun Louis Vuitton di Indonesia yang sudah hadir sejak tahun 1988.



Berkolaborasi dengan Senayan City Jakarta Louis Vuitton Time Capsule Exhibition adalah pameran ini menggambarkan perjalanan brand asal Prancis ini yang selalu mengutamakan kebutuhan konsumen dengan kemajuan teknologi.
Presentasikan sejarah dikemas unik dan dipamerkan bersama dengan karya-karya kontemporer. Tentu saja hal ini cukup membuktikan konsistensi Louis Vuitton yang tak pernah lelah berinovasi sejak berdiri pada tahun 1854.
Evolusi Louis Vuitton dituangkan dalam 4 aspek, the key to the codes, journeys around the world, elegance in motion, dan icons of the house. 
Berikut merupakan cuplikan video pembuatan produk


Pada area depan ruang eksibisi, pengrajin tas Louis Vuitton akan memperlihatkan cara membuat tas la petite malle. Tas dengan buatan tangan ini biasa ia selesaikan dalam waktu 4 jam. Area ini ingin menggambarkan bagaimana produksi dari Louis Vuitton selalu dibuat dengan hati-hati beserta material kulit pilihan dari mulai natural cowhide, kulit epi, kulit taiga, kulit utah hingga monogram empreinte. Dalam membuat satu produk ini terdapat 160 komponen dalam pembuatan tas la petite malle ini.

Pameran ini ingin menceritakan kepada dunia sejarah penting Louis Vuitton dalam menciptakan produk-produknya. Salah satu signiture item dari brand ini adalah peti kemas yang kokoh dengan perangkat kunci multi-tumbler, material kanvas berlapis, kulit betekstur halus, hingga teknis malletage. Setiap peti kemas memiliki fungsi untuk menyimpan beragam barang dengan kecermatan penataan. Dari mulai peti untuk menyimpan busana, meja tulis, hingga aksesori sepatu dapat dilihat dalam pameran ini.

Louis Vuitton ingin berbagi cerita tentang inovasi produk yang diluncurkan di tahun 1897. Setelah menciptakan peti kemas untuk perjalanan dengan kereta api, peti kemas baru untuk perjalanan dengan mobil hadir melengkapi. 
Untuk perlajanan laut Louis Vuitton juga kenciptakan steamer bag dan cabin trunk. Khusus untuk perjalanan udara aero trunk dan aviette dibuat agar konsumen dalam membawa pakaian dalam jumlah banyak dengan berat minim. Louis Vuitton pun kian dikenal dengan beragam produknya yang fungsional, fleksibel dan kuat untuk dibawa traveling ke mana saja.
Louis Vuitton sendiri memulai karirnya sebagai emballeur atau ahli pengemas barang anggota kerajaan. Keahliannya inilah yang menjadi fokus utama brand Louis Vuitton berinovasi mencipkatan produk. Ia juga menawarkan konsep pengemasan beragam produk yang sesuai dengan gaya hidup pelanggaanya. Dari mulai tas untuk membawa botol wiski, parfum, kosmetik, perhiasan, perlengkapan piknik hingga bunga.
Dalam area eksibisi yang satu ini, pengunjung akan diajak untuk menjelajahi dunia visual ala Louis Vuitton. Dalam layar besar yang mengelilingi ruangan Anda akan melihat perjalanan sejarah dari peti kemas pertama dibuat hingga berdirinya Louis Vuitton menjadi brand papan atas dunia. 
Untuk pencinta dunia fashion, jangan sampai melewatkan Louis Vuitton Time Capsule Exhibition yang diselenggarakan dari tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2018 di Senayan City, Ground Floor, Jakarta. Eksibisi ini buka setiap hari dari Senin sampai Minggu, pukul 10.00 – 22.00 WIB. 



Sunday, November 4, 2018

Etika profesi 1

  • Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
  • Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
  • Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
  • Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
  • Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
  1. Tanggung jawab, Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya dan Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2. Keadilan
  3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
  1. Sebagai sarana kontrol sosial
  2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
  3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi : Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
  1. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesionalisme                
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. insinyur indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.