Tuesday, January 8, 2019

BeautyLabo Pure Beige

Sejujurnya ini bukan lah hal pertama kali aku mewarnai rambut jadi rambut aku bukanlah rambut yang virgin, sebelumnya aku sudah pernah mewarnai rambut sebanyak 2 kali dan hanya berani warna brown dan dark brown.

Kali ini aku memberanikan diri untuk mencoba mewarnai rambut lagi dan aku sudah cukup bosan dengan warna rambut brown sehingga kali ini yang aku pilih adalah warna Pure Beige agar warna rambut terlihat lebih cerah dari sebelumnya aku memilih mewarnai rambut kali ini dengan semir dari Beautylabo Hair Color.

Aku mempercayakan rambut aku diwarnai dengan pewarna dari Beautylabo ini karena aku sudah banyak melihat reviewnya diblog dan hasilnya bagus-bagus serta Beautylabo juga mengandung coconut & almond oil yang bagus untuk rambut setelah diwarnai. Jadi, aku tidak ragu dengan pewarna rambut satu ini dan sekarang aku penasaran dengan hasilnya akan seperti apa. 


Tentang Beautylabo Hair Color

"Ekspresikan jiwa mudamu dengan Beautylabo"
Beautylabo Hair Color yang dikenal dengan sebutan "Beautylabo" merupakan produk pewarna rambut dari Jepang yang memberikan pilihan warna-warna fashion (warna terang) yang sesuai dengan kepribadian kamu.

Dilengkapi dengan Coconut & Almond Oil yang dapat membantu merawat rambut setelah diwarnai.


Beautylabo hair color adalah pewarna rambut dari Jepang yang mempunyai 6 pilihan warna yaitu Natural Black, Dark Brown, Natural Blonde, Pure Beige, Candy Apricot dan Raspberry Pink.


PACKAGING
Aku suka banget sama kotak dari Beautylabo ini, warnanya pink bergambar cewek Jepang yang cute dengan warna rambut sesuai dengan warna rambut yang kita inginkan yaitu warna rambut digambar cewek Jepang sama dengan warna rambut pilihan kita, jadi sudah ditampilkan didepan. Bagian belakang kotaknya ada before after warna rambut sesuai dengan warna rambut sebelumnya jadi jika rambut kita hitam maka setelahnya akan seperti ini dan jika rambut kita sebelumnya coklat maka hasilnya juga sudah terlihat sampai rambut kita cerah maka ada hasilnya dibagian belakang kotaknya ini serta ada cara penggunaan dengan menampilkan gambar dibagian belakangnya ini. Sangat informatif.



Pada bagian sisinya ada beberapa informasi yaitu dari caution, perhatian yang berisikan tips sebelum penggunaan pewarna rambut ini dan ingredients. Sisi lainnya ada juga mengenai apa saja yang ada didalam kotak pewarna rambut ini, semua sudah dijelaskan dari cream colorant, cream developer, sarung tangan, tutup berujung lancip sampai adanya brosur didalam kotak mengenai informasi produk serta cara penggunaan yang benar. Untuk bagian atas kotak ada warna rambut yang akan dihasilkan dan bagian bawah kotak terdapat expired date.





TEKSTUR & SCENT
Tesktur dari pewarna rambut Beautylabo ini tidak sekental seperti pewarna rambut lainnya, kekentalannya itu pas sehingga sangat nyaman untuk digunakan dan mudah untuk diratakan.

Cream developer berwarna putih dan cream colorant berwarna orange muda setelah dicampurkan kedua bahan tersebut dan dikocok akan menjadi warna beige.

bagian atas berwarna kuning adalah cream colorant

setelah dicampurkan 

Wangi pewarna rambut Beautylabo ini setelah dicampurkan si cream colorant dan cream developer jika dicium didalam botolnya memang sangat menyengat tetapi ketika diaplikasikan langsung ke rambut, wanginya tidak terlalu tercium menyengat  dan tidak sampai mengganggu indera penciuman.

RESULT
Sekarang, sebelum menggunakan beautylabo mari kita melihat beberapa fashion coloryang lagi trend saat ini dan beberapa warna yang lagi trend kali ini, Beautylabo mempunyai hampir semua warnanya. Love. 😍

1. Warna Rose Gold
sumber : tabloid nyata

Bisa menggunakan warna raspberry pink, proses bleaching diperlukan untuk hasil yang lebih baik.

2. Warna Smoky Ombre 
sumber : grid.id

Untuk hasil ini harus melakukan bleaching dan bisa menggunakan sedikit warna black.

3. Warna Tiger Eye  
sumber : pinterest

Bagian atas rambutnya untuk warna ini bisa menggunakan warna dark brown, untuk warna rambut bagian tenngah bisa menggunakan warna pure beige lalu dibagian ujung menggunakan warna natural blonde. Untuk hasil warna yang lebih bagus, rambut harus sudah dibleaching bagian tengah sampai ke bawah.

4. Warna Coklat Mauve
sumber : allthingshair.com

Sebelumnya bisa menggunakan warna dark brown untuk menghasilkan warna ini lalu untuk rambut yang ada hint pinknya ini bisa menggunakan warna raspberry pink dan sisi yang ingin ada warna hint pinknya dilakukan bleaching sebelumnya. 

5. Warna Blood Orange

Untuk warna rambut satu ini harus lah seluruh rambut dilakukan bleaching lalu setelahnya menggunakan warna candy apricot dari beautylabo.

Beberapa warna trend rambut tahun ini seperti gambar di atas bisa didapatkan dengan menggunakan beautylabo hair color entah itu sebelumnya menggunakan bleaching terlebih dahulu atau pun tanpa bleaching.


***


Untuk penggunaan pewarna rambut beautylabo ini menjadi lebih mudah dibandingkan pewarna rambut lain karena disediakannya botol dengan tutup yang bercorong untuk pengaplikasian ke rambut. Bisa juga menggunakan tangan saat pengaplikasian rambut bagian belakang yang agak sulit dan menggunakan tangan membuatnya lebih mudah lagi.

Penggunaan pewarna rambut beautylabo ini lebih higienis karena menggunakannya dengan botol tertutup dan pencampurannya pun di dalam botol.

Cara pengaplikasian pewarna rambut ini dimulai dengan bagian depan dan sisi kanan-kiri rambut lalu diratakan, untuk bagian belakang dan bawah bisa menggunakan tangan agar lebih mudah.
Setelah pemakaian hampir 1 bulan pewarna rambut ini bukannya tambah hari akan lebih memudar tetapi ini justru sebaliknya, yaitu warna rambut kian hari makin tambah terlihat jelas.

Etika Profesi 6

Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.      Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Sinematografi;
12.  Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. 

Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1.      Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
2.      Mesin yang mencakup alat dan apparatus
3.      Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.

Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Contoh Kasus
Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id

Etika Profesi 5

STRATEGI MUTU
Dalam dunia bisnis, tidak ada strategi lain digunakan untuk menghadapi persaingan global kecuali dengan kualitas. Adapun langkahnya adalah standarisasi manajemen harus menjadi perhatian utama yang dalam hal ini suatu organisasi memiliki konsep manajemen yang sesuai dengan persyaratan pelanggan. Artinya, organisasi tersebut mampu memberikan layanan ataupun membuat produk yang memenuhi kebutuhan pelanggan. Jika kebutuhan pelanggan terpenuhi secara tepat, maka pelanggan akan merasa puas. Untuk itu, semua kegiatan organisasi harus didasarkan pada konsep kepuasan pelanggan.

PENGERTIAN MUTU
Secara konvensional, mutu adalah gambaran karakteristik langsung dari suatu produk. Kualitas bisa diketahui dari segi bentuk, penampilan, performa suatu produk, dan juga bisa dilihat dari segi fungsinya serta segi estetisnya. Jika suatu produk memiliki bentuk, warna, rasa dinilai bagus oleh pemakainya, maka produk itu disebut berkualitas.
Selain arti konvensional, mutu juga punya arti stratejik, yaitu segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan. Produk yang tidak cocok, tidak sesuai dengan harapan pemakainya, maka ia akan ditinggalkan, karena tidak memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebaliknya bila produk sesuai dengan harapan pemakainya, maka produk itu bermutu, pelanggan puas.
Akan tetapi bila suatu produk mampu memenuhi kepuasan pelanggan, maka produk itu harus dibuat dengan biaya yang tinggi karena harus sebagus mungkin. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa bermutu itu adalah mahal dan sulit. Bila harus mengeluarkan biaya yang mahal, maka tidak sedikit perusahaan yang harus keluar arena sebelum bersaing. Lalu apakah memang bermutu itu hal yang mahal dan sulit dicapai?

PERSEPSI SALAH TERHADAP MUTU
Persepsi yang salah terhadap mutu adalah bahwa mutu adalah standar tinggi yang sulit dicapai. Standar mutu memiliki konsep yang sistematis dan prosedur yang jelas dalam rangka pemaparannya maupun pemeriksaannya, sehingga memerlukan tahapan proses. Persepsi tentang proses yang bertahap ini mungkin menimbulkan rasa sulit untuk mencapainya, sementara anggapan ini salah. Justru proses yang bertahap membimbing organisasi untuk menjalankan manajemennya secara sistematis, efektif dan efisien.
Selain itu, mutu tidak hanya terbatas untuk produk barang saja, tetapi juga produk layanan. Dalam sejarahnya, standar mutu internasional memang hanya untuk produk perdagangan internasional, tetapi perkembangan berikutnya menuntut adanya kualitas untuk produk layanan/jasa. Hal ini mengingat bahwa produk layanan/jasa juga memiliki pelanggan yang juga perlu dipenuhi kebutuhannya. Dalam organisasi yang menghasilkan produk, urusan mutu biasanya hanya menjadi tanggungjawab atasan saja, atau bagian tertentu saja. Ini juga persepsi yang salah terhadap mutu. Untuk menghasilkan produk bermutu, suatu perusahaan secara sistemik bertanggungjawab. Artinya seluruh komponen di dalam organisasi tersebut harus ikut berperan dalam menjalankan manajemen yang berorientasi pada mutu. Komitmen terhadap mutu harus diciptakan, dilaksanakan dan dipelihara serta menjadi nafas dalam kehidupan perusahaan, karena mutu tidak terbatas menempel pada suatu produk yang dihasilkan, tetapi lebih berpusat perhatian pada proses. Diharapkan suatu produk adalah bermutu jika dalam proses produksinya dijalankan dengan berorintasi pada mutu.

PENDEKATAN MUTU
Dalam upaya peningkatan mutu produk suatu organisasi harus memiliki indikator mutu. Salah satu pendekatan mutu yang dapat digunakan adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 yang merupakan salah satu standar yang diakui dunia internasional dan telah diterapkan banyak organisasi/perusahaan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
1. adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
2. adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3. tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4. adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
5. secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

Kumpulan Standar ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologidari Sistem Manajemen Mutu (SMM).

2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasanpelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
Adapun pengertian mutu menurut standar ISO 9001:2000 adalah “derajat yang dicapai oleh karakteristik yang inheren dalam memenuhi persyaratan”:
·         Derajat : Kategori/peringkat yang diberikan pada persyaratan mutu, yang dapat berbeda pada suatu produk/ proses / sistem yang memiliki kegunaan fungsional yang sama
·         Karakteristik : bisa diberikan pada produk/ proses / sistem dalam wujud kualitatif atau kuantitatif
·         Inheren : sesuatu yang dapat diberikan atau ditambahkan sesuai persyaratan
·         Persyaratan : kebutuhan atau harapan yang dinyatakan
Melihat pengertian di atas maka sesuai dengan pendekatan mutu ISO 9001:2000 yang merupakan sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. Yang dimaksud dengan sistem manajemen adalah unsur-unsur yang saling berinteraksi untuk menetapkan kebijakan dan tujuan serta upaya mencapainya. Organisasi adalah kelompok orang dan fasilitas yang memiliki aturan tanggungjawab, wewenang dan hubungan dalam kelompok itu. Bentuknya bisa berupa perseroan, lembaga, asosiasi, instansi dan lain-lain.

3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor “ISO 9000” seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.

ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 . Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”. Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001.

Organisasi yang ingin produk yang dihasilkannya bermutu harus memiliki strategi kualitas agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan yang dengan demikian organisasi tersebut dapat terus bertahan dalam persaingan global yang semakit ketat.

Etika Profesi 4

STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri yang diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No. 130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SII.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh  wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan SII sukarela. Standar Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu pelat baja. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.

Manfaat  Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
-      Perencenaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
-      Karena bahan baku juga standar dan proses produksinya
-      Lebuh efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
-      Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri

Manfaat SII bagi konsumen :
-      Konsumen mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
-      Mempermudah konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
-      Keamanan dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin

Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
-      Mempermudah pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
-      Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
-      Mendorong peningkatan ekspor hasil industri

STANDAR TEKNIK
Pengertian Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu.
Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.

Etika Profesi 3

Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, Nah adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
                                          KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
                       “CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”




Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
        Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).

Etika Profesi 2

Kode etik adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Secara singkat pengertian kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Kode etik berhubungan dengan perilaku seseorang.
Pengertian kode etik lainnya adalah suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada. Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya yaitu,
  1. Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
  2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan dari tenaga profesional terhadap kode etik yang ada merupakan sebuah ketaatan yang naluriah.

Penyelewengan/penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat dinamakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. 
Kode etik bagi sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Berdasarkan pengertian kode etik, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi.
Setiap profesi memiliki kode etik nya sendiri-sendiri. sebagai contoh adalah kode etik seorang pilot, dimana etika profesi seorang pilot antara lain: Pertama seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat. Kedua seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit. Ketiga seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya. Keempat seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari. Dan terakhir seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.
Contoh lain adalah seorang insinyur, seorang insinyur pun harus mempunyai kode etik nya sendiri. sebagai seorang insinyur diharuskan untuk mengamalkan ilmunya semaksimal dan sebaik mungkin agar dapat berguna bagi orang banyak. Tidak hanya itu tetapi juga seorang insinyur harus memiliki orientasi pandangan masa depan dan memiliki pemikirang yang terbuka guna mengantisipasi dan mengikuti perkembangan yang terjadi didunia, serta harus mempunyai sikap atau rasa saling menghargai terhadap pandangan atau pendapat orang lain dan terbuka untuk saling berdiskusi dan bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dan ilmu yang dimiliki dan yang pasti harus selalu rendah hati dan selalu haus akan ilmu dan tidak cepat puas dengan apa yang sudah dimilikinya.

Terdapat pula pasal mengenai seorang insinyur yang berbunyi : Pasal 51

"Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".