PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Nama : Diagona Kusuma Dewi
NPM : 31415831
Kelas : 2ID05
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rakyat merupakan suatu unsur bagi terbentuknya suatu negara,
disamping unsur wiayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk
tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang
berdaulat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara juga
mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
B.
Tujuan
Tujuan
dari si penulis adalah agar si pembaca dapat menambah pengetahuan tentang
kewarganegaraan yang ada di Indonesia saat ini.
C.
Rumusan Masalah
Ø
Apa itu Warga Negara ?
Ø
Apa itu Kewarganegaraan ?
Ø
Bagaimana cara memperoleh
Kewarganegaraan ?
Ø
Apa saja Asas Kewarganegaraan ?
Ø
Apa saja Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia
?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu
biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga
negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak
lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi
warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan
rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka
perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan
penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah
suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu
warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara
memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang
lainnya adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara
itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam
proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus
dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri,
asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap
bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga
negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai
warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus
buakn sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga
penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak
dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus
sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang
bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun.
Demikian juga di indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai
hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.
Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk
tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga
negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal
26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak
dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat
arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah
atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar.
Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah.
Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat,
karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan
tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada
subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan
warga negara merupakan sebutan yuridis.
B.
KEWARGANEGARAAN
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan
dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah
kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan
dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti
siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan,
pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari
pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material
menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi
dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan
akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara
lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan
warga negaranya.
C.
Penentuan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah
atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga
asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam
menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara
menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum
pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya
menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar
pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri
sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan
asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah
kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar
dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya
kewarganegaraan. Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki
kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua
yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang
menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang
artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa
dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas
ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara
asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah
keturunan dari warga negaranya.
D.
Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan
dan kehilangan kewarganegaraan, yaitu :
1. Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan
karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai
warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut
karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2. Citizenship by naturalization,
pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga
negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Citizenship by registration,
pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana
dibandingkan naturalisasi.
4. Citizenship by incorporation of
territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan
kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
Ø Renunciation, tindakan sukarela
seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua
negara atau lebih.
Ø Termination, penghentian status
kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat
kewarganegaraan negara lain.
Ø Deprivation, pencabutan secara paksa
status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah
melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara
berdasar undang-undang.
E.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a.
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi
warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. “Yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut
memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli secara
otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk
menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan
undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang
dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan
Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai
tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b.
Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas
umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.
Asas
ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.
Asas ius soli (Law Of The Soil) secara
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat di peroleh melalui:
Ø Kelahiran : Setiap anak yang lahir
dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ø Pengangkatan : Anak warga negara asing yang
berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Ø Perkawinan/Pernyataan : Orang asing
yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal
19.
Ø Turut Ayah atau Ibu : Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara
Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
Ø Pemberian : Orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh
petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
Ø Pewarganegaraan : Syarat dan
tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan
diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan
bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara
indonesia.
6.
Secara
sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.
Mempunyai
paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.
Bertempat
tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum
jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara
indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.
e.
Cara
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006
dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan
dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat
tinggal diluar wilayah negara indonesia, permohonan disampaikan melalui
perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau
laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang
asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan
merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari
setelah menerima permohanan.
F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Warga negara adalah anggota dari suatu
negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan
negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara.
Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap
warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan negara.
1.
Hak
Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa hak warga negara indonesia
yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
·
Hak
persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Hak
ikut serta dalam pembelaan negara.
·
Hak
berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
·
Hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Hak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
·
Hak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·
Hak
untuk mendapat kesejahteraan.
·
Hak
untuk mendapatkan pendidikan.
·
Hak
atas status kewarganegaraan.
·
Hak
kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara indonesia antara lain diatur diatur
dalam pasal 27 ayat 1 dan 3,pasal 28 J,pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
·
Wajib
menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
·
Wajib
membela negara.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia.
·
Wajib
tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
·
Wajib
untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara.
Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara
memiliki hak untuk menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan
hukum-hukum yang berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara
terhadap negaranya. Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati,
dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan
dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya
pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut
serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak
terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar
negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan
akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara
lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan
warga negaranya.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah
atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga
asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam
menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara
menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu
negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung
didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai
asas kewarganegaraannya.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar
dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
DAFTAR
PUSTAKA
1) Bambang S. Sulasmono. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UKSW Salatiga
2) Dwi Winarno. 2006. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara
3) Winarno. 2009. Kewarganegaraan
Indonesia Dari Sosiologi Menuju Yuridis. Bandung Alfa Beta
4) Gultom ( Ed ). 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewrganegaraan dan Demokrasi
Jurusan Studi PPKN-FKIP-UKSW Salatiga
5) Hestu Cipto Handoyo. 2003. Hukum
Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta
No comments:
Post a Comment