Pendidikan
Kewarganegaraan
“Politik dan Strategi
Nasional”
Disusun
oleh:
1.
Aulady Shoyfi
2.
Bimo Akbar Riady
3.
Diagona Kusuma Dewi
4.
Dwi Rahmawati Agustin
5.
Meyliani Luthfi
6.
Stefanus Wijayanto
7.
Zaky Farhan
Kelas :
2ID05
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Pengertian Politik, Strategi, dan Politik Dan
Strategi Nasional
a.
Pengertian
Politik
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan taia berarti urusan.
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1.
Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan
suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan
peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2.
Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia
yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari
lembaga-lembaga abstrak
3. Berdasarkan
teori klasik Aristoteles
Politik adalah usaha yang
ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga
politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan
atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi
eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta
partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya
masing-masing.
Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam
arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
b.
Pengertian
Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka
rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada
tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada
dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan
disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban
terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
c.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
2.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang
berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi
Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
2.
Kewenangan
Daerah
a) Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
b) Kewenangnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
c) Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah
3.
Tujuan Politik dan Strategi Nasional
Indonesia
Tujuan politik dan strategi
nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Sehingga jelas sekali bisa
kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional
Indonesia adalah untuk:
a) Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b) Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c) Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d) Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri
setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
Ø Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Ø Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
Ø Meningkatkan
perdamaian internasional.
Ø Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri
tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar
negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang
diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri
oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh
para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah
ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.
4.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam
suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional
penyelenggara negara harus mengambil langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat .
Agar dalam proses
perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
5.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Strategi pembangunan
Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang
diamankan salam UUD 45 meliputi :
1) Pemenuhan
hak-hak dasar rakyat
2) Penciptaan
landasan pembangunan yang kokoh
3) Menjunjung
tinggi nilai luhur
4) Mentiadakan
UU yang bersifat diskriminatif
5) Bhineka
Tunggal Ika
Polstranas yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur
politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur
politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
6.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta
dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen
nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai
kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
memengaruhinya.
7.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
1. Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hokum :
a.
Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak
sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
2. Penyelenggara Negara
a.
Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
3. Komunikasi, informasi, dan media
massa
a.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalu imedia massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
b.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers
agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika
pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Agama
a.
Memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b.
Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
5. Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
c.
Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
b.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7. Pemuda dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.
Meningkatkan usaha pembibitan
dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan
di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat
demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat
internasional.
8. Pembangunan Daerah
a.
Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=OqCH5J6vQZs&feature=youtu.be
No comments:
Post a Comment